Cilacap – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan kemudahan akses informasi terkait administrasi kendaraan bermotor, Unit STNK Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cilacap melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai persyaratan perpajakan dan layanan pengaduan melalui pemasangan standing banner di area Kantor Pelayanan Samsat Cilacap
Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi tentang persyaratan pengurusan pajak kendaraan bermotor, perpanjangan STNK, mutasi kendaraan, serta tata cara penyampaian pengaduan pelayanan.
Kasat Lantas Polresta Cilacap Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si melalui Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K menjelaskan bahwa pemasangan standing banner ini merupakan bentuk transparansi pelayanan publik serta komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Melalui standing banner ini, masyarakat bisa langsung mengetahui apa saja persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan administrasi kendaraan, tanpa harus bertanya berulang kali. Selain itu, kami juga menampilkan informasi kontak dan mekanisme pengaduan apabila masyarakat menemukan kendala atau pelayanan yang kurang memuaskan,” ujar [Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K
Banner sosialisasi tersebut dipasang di titik-titik strategis area Samsat, seperti ruang tunggu pelayanan, loket pembayaran, serta area parkir, agar mudah terlihat oleh wajib pajak yang datang.
Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari program peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Dengan adanya sosialisasi melalui media visual seperti standing banner, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami prosedur dan persyaratan administrasi perpajakan kendaraan bermotor, serta merasa lebih nyaman dalam mengakses layanan Samsat.
















Leave a Reply