Cilacap – Unit STNK Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Cilacap terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan membantu wajib pajak yang masih kurang memahami syarat dan prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dalam kegiatan pelayanan di Kantor Satpas dan loket pelayanan STNK Polresta Cilacap, petugas dengan sabar memberikan penjelasan terkait dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP asli sesuai identitas pada STNK, BPKB, serta bukti pembayaran pajak sebelumnya. Petugas juga memberikan arahan langkah-langkah proses perpanjangan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajibannya dengan mudah dan cepat.
Kasat lantas Kompol Arpan S.I.K., M.H., M.Si melalui Kanit Regident AKP Razes Pernando Manurung S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. “Kami berupaya agar setiap wajib pajak merasa terbantu dan tidak mengalami kendala dalam memperpanjang STNK. Dengan begitu, kesadaran masyarakat untuk taat administrasi dan membayar pajak kendaraan akan semakin meningkat,” ujarnya.
Melalui pendampingan langsung ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya perpanjangan STNK tepat waktu serta mendukung terciptanya ketertiban administrasi kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Cilacap.
















Leave a Reply